Jabatan Budi Mulya ketika itu sebagai Dewan Gubernur dan Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali tengah mencari pinjaman dana dari BI, sehingga bisa memunculkan konflik kepentingan.
Demikian hasil laporan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan BPK dalam temuan ke-9, memang ditemukan aliran dana dari PT CBI kepada Budi Mulya. Aliran dana tersebut yakni dari rekening PT CBI di Bank Century kepada rekening Budi Mulya di Bank Mandiri sebesar Rp 1 miliar.
Budi Mulya, dalam laporan tersebut menggunakan uangnya untuk mengurus bisnis pembebasan tanah di Kuningan. Namun dijelaskan BPK kembali, baik Budi Mulya dan Robert Tantular mengaku aliran dana tersebut merupakan transaksi pinjaman Robert Tantular kepada Budi Mulya dengan jangka waktu tiga bulan.
"BM menyatakan bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi namun lupa tanggal pelunasannya," jelas BPK.
Pelunasan tersebut juga dilakukan Budi Mulya ketika Robert Tantular ditahan di Mabes Polri yaitu pada November 2008 sampai Januari 2009.
"Proses terjadinya aliran dana yang merupakan pinjaman BM kepada RT tersebut terjadi saat BM dalam posisi sebagai Deputi Gubernur Bidang IV yang turut serta dalam pembuatan keputusan pemberian FPJP ke BC," ungkap BPK.
(dru/qom)











































