Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Puji Atmoko dalam bincang-bincang dengan Media di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (9/1/2012).
"Kartu kredit dilarang digunakan selain untuk alat pembayaran. Kartu kredit dilarang digunakan untuk membayar angsuran kredit lainnya," ungkap Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menyebabkan terjadinya gali lubang tutup lubang. Hal ini akan dihindari melalui revisi aturan kartu kredit," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, BI kini melarang penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk atau biasa masyarakat dikenal sebagai bunga berbunga. Komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang dilarang dimasukan dalam penghitungan bunga.
"Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), yang terbit pada 6 Januari 2012," paparnya.
Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 7 butir d yang menyatakan "biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga".
Hal itu tidak diatur dalam PBI sebelumnya, sehingga sebagian bank menerapkan sistem bunga berbunga dalam kartu kredit.
"BI juga akan menetapkan batasan maksimum bunga kartu kredit. Batasan bunga akan diatur dalam Surat Edaran BI dan harus diumumkan paling lambat 20 hari sebelum berlaku efektif," jelas Puji.
Ketentuan batasan maksimum bunga baru akan berlaku sejak 1 Januari 2013. Selain itu, penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender selama 365 hari. Meskipun, pengaturan batasan suku bunga baru diatur dalam SE, namun BI sebelumnya telah mewacanakan bunga kartu kredit maksimum sebesar 3% per bulan.
PBI ini juga mengatur beberapa hal lain seperti kelayakan seorang nasabah mendapatkan kartu kredit, tata cara informasi tagihan kepada nasabah, hingga tata cara penagihan bagi nasabah yang menunggak. Sebagian aturan tersebut juga akan dirinci pada Surat Edaran BI.
(dru/qom)