BI: Debt Collector Tak Boleh Menagih di Atas Jam 8 Malam

BI: Debt Collector Tak Boleh Menagih di Atas Jam 8 Malam

- detikFinance
Senin, 16 Jan 2012 15:40 WIB
BI: Debt Collector Tak Boleh Menagih di Atas Jam 8 Malam
Jakarta - Bank Indonesia (BI) masih membolehkan bank menggunakan jasa debt collector, namun kali ini lebih ketat. Debt collector tak boleh melakukan penagihan di atas jam 8 malam.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

"Di bawah jam 8 malam dan tidak di waktu libur tidak boleh," tegas Ronald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, lanjut Ronald, debt collector ini juga harus melakukan penagihan ke debiturnya langsung, atau terhadap pengguna kartu kredit.

"Tidak boleh kepada keluarganya atau siapapun apalagi tetangga," kata Ronald.

Dan terakhir, Ronald menyampaikan penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan dan melawan hukum.

Komisi XI DPR memang mempertanyakan kepada BI perihal masih dibolehkannya jasa penagihan melalui pihak ketiga (debt collector). BI mengklaim meskipun masih boleh diperbolehkan, namun aturannya diperketat.

"Meskipun pekerjaan penagihan kredit dapat di alih daya, BI menerapkan pengaturan yang lebih ketat, tegas dan jelas," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad di tempat yang sama.

Dijelaskan Muliaman, adapun aturan yang lebih ketat yakni pertama, penagihan kredit hanya untuk kredit dengan kualitas tertentu (macet). Kemudian kedua, bank meski menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko antara lain dalam memilih perusahaan penyedia jasa debt collector.

"Ketiga bank meski bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan penagihan kredit, yang diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa," terang Muliaman.

Lalu kemudian yang terakhir, Muliaman mengatakan, bank wajib mematuhi pokok-pokok dan etika penagihan kredit.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads