Adalah Muji Harjo yang menjadi korban penganiayaan debt collector PT Bank UOB Indonesia hingga mengakibatkan tulang matanya retak. Nasabah tersebut hingga kini belum juga mendapatkan keadilan.
"Kita tahu semua kasus Citibank hingga mengakibatkan meninggalnya Irzen Octa. Maka dengan ini bagiamana kasus debt collector UOB Indonesia dengan nasabah Muji Harjo. Apa BI belum tahu? Belum kasih sanksi?," ungkap Anggota DPR Komisi XI Arif Budimanta disela rapat dengan BI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan manajemen UOB Indonesia bersama dengan BI akan kembali dipanggil secara khusus untuk menuntaskan masalah ini.
"Yang bank UOB itu kita akan panggil dengan BI, khusus untuk itu kita akan jadikan satu kasus tersendiri. Supaya menjadi catatan bank lain juga dan tidak bisa semena," paparnya.
Ditempat yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengaku akan melihat lebih jauh kasus nasabah UOB Indonesia ini. Ia mengaku, BI telah mempunyai direktorat sendiri mengenai pengaduan nasabah.
"Kita akan lihat lebih jauh kasus ini di Direktorat Mediasi Perbankan Indonesia," kata Muliaman.
Berdasarkan keterangan Arif Budimanta, kasus Muji Harjo telah lama terjadi. Hal ini diketahui olehnya ketika Muji Harjo menulis di surat pembaca sebuah media yang ditujukn kepada Gubernur BI Darmin Nasution.
Berikut petikan surat yang tulis Muji Harjo :
Yth
Gubernur Bank Indonesia Bp Darmin Nasution
Saya ingin menanyakan soal sanksi administratif apa yang diberlakukan Bank Indonesia kepada Bank UOB Buana, atas kasus penganiayaan yang dilakukan debt collector bank tersebut terhadap saya.
Kronologinya sebagai berikut. Saya mempunyai utang kartu kredit sebesar Rp 12 iuta kepada Bank UOB Buana. Karena belum sanggup membayar, sepeda motor saya Yamaha Vega R 2005, disita debt collector UOB Buana pada tanggal 27 Oktober 2009.
Pada tanggal 13 Mei 2010, saya ditagih lagi dan dianiaya oleh debt collector UOB Buana sampai harus rawat inap selama tiga hari di RS Borromeus Bandung karena tulang mata saya retak.
Hasil penyidikan Polsek Sumur Kota, Bandung, menyatakan, pada 30 Juli 2011 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui keiadian tersebut, yakni Asep Tatang dan Trisno alias Edi. Mereka menyebutkan tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan bernama Sony DF Pattikawa.
Pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.
(dru/qom)