Agus menilai rencana efisien lembaga pendanaan non bank (shadow banking) sangat diperlukan guna mengelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat.
Shadow banking ini merupakan kreditor yang bukan bank. Kreditor ini seperti reksa dana, hedge fund dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, dengan pengaturan ini nantinya tidak ada masyarakat yang menyimpan dananya pada lembaga keuangan yang berisiko. Karena itu pemerintah akan membuat peraturan mengenai efisiensi tersebut mengingat aturan mengenai beberapa sektor keuangan yang telah disediakan.
"Jadi sekarang ini kita sudah punya pengaturan tentang pasar modal, perbankan, mengatur tentang koperasi. Kita juga punya aturan mengatur BPR, kita sekarang sedang mengajukan dan membahas lembaga keuangan mikro. Nah, lembaga keuangan mikro ini karena kita lihat di pasar ada banyak lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari masyarakat, tentu kita harus atur supaya mereka bisa menjalankan usahanya dengan hati-hati, tertib dan tanggungjawab," tegasnya.
Agus Marto menyatakan demi menyelesaikan peraturan terkait efisiensi lembaga pendanaan tersebut, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Pembahasan, sebenarnya UU sudah ada sejak awal tahun 2011, RUU, tapi kita di pemerintah sekarang sudah mendiskusikan, sekarang saya sudah bekerjasama dengan Menteri Koperasi dan UKM untuk diskusi," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mulai mengkhawatirkan penetrasi shadow banking terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bank sentral mengaku akan membutuhkan koordinasi khusus dengan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi shadow banking ini.
Dijelaskan Darmin, tekanan dan penetrasi shadow banking ternyata dapat mengakibatkan munculnya krisis keuangan. Di mana aturan dan regulasinya diperlukan prinsip kehati-hatian.
(nia/dnl)











































