"Karena hingga tenggang waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang, Bakrie Life tidak dapat memenuhi syarat formal dalam mengajukan Kasasi, maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada 22 September 2011 telah menjadi berkekuatan hukum tetap," kata perwakilan eks karyawan Bakrie Life, Robby kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (22/1/2012).
"Artinya gugatan mantan karyawan yang tergabung dalam FKBLM (Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat) harus segera diselesaikan," imbuh Robby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rata-rata bermasa kerja diatas 10 tahun, beberapa sudah 20 tahun yang pada kepemimpinan Bakrie Life periode terakhir telah di PHK sepihak, kemudian secara tertulis diancam untuk menandatangani SKB (surat kesepakatan bersama)," ucap Indrajaya yang mengaku sudah 11 tahun di Bakrie life.
Pada kesempatan yang sama, eks nasabah lain Dian telah bekerja di Bakrie Life sudah 20 tahun menyampaikan bahwa akhirnya mulai bisa berharap agar haknya secara hukum dan keadilan dapat segera diterima.
"Kami menjalankan semua prosedur yang diatur dalam penyelesaian masalah hubungan industrial, karena percaya hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua dan kami juga menghimbau agar Group Bakrie, khususnya BCI (Bakrie Capital Indonesia) selaku pemegang saham dan segenap pihak yang terkait seperti Komisi IX DPR, Depnaker dan MA berkenan memudahkan proses akhir ini," kata Dian.
Seperti diketahui, PHI telah mewajibkan Bakrie Life membayar pesangon mantan karyawannya senilai Rp 3 miliar. Namun hingga 3 bulan setelah putusan tersebut ternyata Bakrie Life belum juga membayarkan pesangon tersebut karena masih menunggu kasasi.
(dru/dru)










































