Tak Ajukan Kasasi, Bakrie Life Wajib Bayar Pesangon Eks Karyawan

Tak Ajukan Kasasi, Bakrie Life Wajib Bayar Pesangon Eks Karyawan

- detikFinance
Minggu, 22 Jan 2012 11:29 WIB
Tak Ajukan Kasasi, Bakrie Life Wajib Bayar Pesangon Eks Karyawan
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) wajib membayar pesangon setelah gugatan mantan karyawannya diterima di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan bersifat inkrah karena Bakrie Life tidak dapat memenuhi syarat formal dalam mengajukan kasasi.

"Karena hingga tenggang waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang, Bakrie Life tidak dapat memenuhi syarat formal dalam mengajukan Kasasi, maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada 22 September 2011 telah menjadi berkekuatan hukum tetap," kata perwakilan eks karyawan Bakrie Life, Robby kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (22/1/2012).

"Artinya gugatan mantan karyawan yang tergabung dalam FKBLM (Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat) harus segera diselesaikan," imbuh Robby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Robby, seluruh kesabaran dan ketaatan mantan karyawan akan hukum yang berlaku akhirnya mulai menampakan harapan.

"Kami rata-rata bermasa kerja diatas 10 tahun, beberapa sudah 20 tahun yang pada kepemimpinan Bakrie Life periode terakhir telah di PHK sepihak, kemudian secara tertulis diancam untuk menandatangani SKB (surat kesepakatan bersama)," ucap Indrajaya yang mengaku sudah 11 tahun di Bakrie life.

Pada kesempatan yang sama, eks nasabah lain Dian telah bekerja di Bakrie Life sudah 20 tahun menyampaikan bahwa akhirnya mulai bisa berharap agar haknya secara hukum dan keadilan dapat segera diterima.

"Kami menjalankan semua prosedur yang diatur dalam penyelesaian masalah hubungan industrial, karena percaya hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua dan kami juga menghimbau agar Group Bakrie, khususnya BCI (Bakrie Capital Indonesia) selaku pemegang saham dan segenap pihak yang terkait seperti Komisi IX DPR, Depnaker dan MA berkenan memudahkan proses akhir ini," kata Dian.

Seperti diketahui, PHI telah mewajibkan Bakrie Life membayar pesangon mantan karyawannya senilai Rp 3 miliar. Namun hingga 3 bulan setelah putusan tersebut ternyata Bakrie Life belum juga membayarkan pesangon tersebut karena masih menunggu kasasi.
(dru/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads