BI Tak Berikan Bantuan Hukum ke Miranda Gultom

BI Tak Berikan Bantuan Hukum ke Miranda Gultom

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2012 11:45 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Swaray Gultom yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus cek pelawat. Bank sentral menyatakan Miranda Gultom sudah lagi bukan bagian dari Dewan Gubernur BI.

"BI tidak campur tangan mengenai masalah tersebut termasuk bantuan hukum," kata Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

KPK akhirnya menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus cek pelawat. KPK yakin memiliki bukti kuat mantan Deputi Gubernur Senior BI itu terlibat kasus cek pelawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Difi menambahkan, apa yang terjadi dengan Miranda tidak membawa institusi BI secara keseluruhan. Apa yang dilakukannya, sambung Difi tidak di bawah BI.

"Kasus itu bersifat pribadi. Dan memang tidak ada hubungannya dengan BI," tambahnya.

Sebelum Miranda, KPK sudah menahan Nunun Nurbaetie yang diduga menjadi perantara suap dalam pemilihan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 lalu. Sejumlah anggota DPR periode 2004 pun sudah dijebloskan ke bui atas penerimaan suap.
(dru/dnl)

Hide Ads