PPATK Tak Persoalkan Penggunaan KUHP untuk Jerat Pelaku
Kamis, 29 Jul 2004 15:04 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempersoalkan tidak digunakannya UU Anti Pencucian Uang untuk menghukum para pelaku tindak pidana pencucian uang. PPATK mempersilakan aparat hukum untuk menggunakan aturan apapun dalam menjerat pelaku, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)."Yang penting buat kami bukan dihukum dengan UU Money Laundering, tapi yang penting adalah sistem pelaporan sudah memicu adanya penyidikan. Menghukum dengan pasal apa saja silakan, yang penting membuat jera dan orang lain tidak melakukan," kata Kepala PPATK, Yunus Husein, usai pelantikan tiga wakil ketua PPATK di gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2004).Yunus mengakui hingga kini para pelaku tindak pidana pencucian uang masih sedikit yang dijerat dengan UU Anti Pencucian Uang. Namun penggunaan UU tersebut untuk mempermudah memperoleh keterangan dari bank, karena tidak membutuhkan izin dari Gubernur BI.Selain itu, lanjut Yunus, adanya UU Anti Pencucian Uang bisa memberikan pembuktian terbalik, pengadilan in absentia dan jika pelaku meninggal dunia maka negara bisa langsung menyita hartanya tanpa harus melalui gugatan perdata. "Memang lebih mudah, tapi saya tidak tahu kenapa yang mudah itu tidak dimanfaatkan," tuturnya.Hingga 27 Juli 2004, PPATK telah menerima laporan 770 transaksi mencurigakan dari 45 bank. Sedangkan untuk lembaga non-bank, PPATK menerima 3 laporan transaksi mencurigakan dari perusahaan efek, 3 laporan pedagang valas, 1 laporan dana pensiun dan 1 laporan lembaga pembiayaan.Sedangkan mengenai hasil analisa yang telah disampaikan kepada penegak hukum dari 289 transaksi mencurigakan, menurut dia, telah dipilah menjadi 130 kasus yang terdiri dari 98 dugaan pencucian uang dan 32 bukan pencucian uang.Disebutkan, dari jumlah tersebut yang sudah diserahkan ke kepolisian sebanyak 129 kasus dan satu kasus dilempar ke kejaksaan. Adapun transaksi yang mencurigakan dimaksud berupa penipuan melalui SMS dan telepon, kejahatan perbankan dan korupsi.Masih Sedikit LaporanTerkait masih rendahnya laporan dari pengelola jasa keuangan (PJK) dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, dimana dari 3.900-an PJK yang melaporkan tidak lebih dari 100 PJK, maka Financial Action Task Force on Money Laundering akan membuat suatu aturan.Dengan aturan tersebut, PJK diharapkan lebih banyak melaporkan transaksi-transaksi tersebut menggunakan compliance audit lewat kerjasama dengan pengawas yang terdiri dari Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. "Jadi mereka wajib melaporkan kalau tidak akan kena pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar," tandasnya.Yunus juga mengakui, umumnya PJK enggan melaporkan kasus pencucian uang karena takut repot dan adanya risiko karena berhadapan dengan tindak pidana kriminal. Untuk itu, PPATK menjamin akan memberi perlindungan kepada pelapor, termasuk dari kalangan bank.
(ani/)











































