"Kenaikan gaji disetujui mulai Januari 2012. Nanti diberikan setelah peraturan Dewan Gubernur BI keluar," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Menurut Harry, karena kenaikan gaji disetujui dari awal 2012 maka nantinya pegawai BI akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2012. "Mungkin setelah peraturan Dewan Gubernur BI keluar di April 2012 mungkin nanti semua dirapel sejak Januari," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja:
- Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Seksi: Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%)