Kena Biaya Tambahan Kartu Kredit di SPBU? Adukan ke Penerbit!

Kena Biaya Tambahan Kartu Kredit di SPBU? Adukan ke Penerbit!

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 14 Mar 2012 14:46 WIB
Kena Biaya Tambahan Kartu Kredit di SPBU? Adukan ke Penerbit!
Jakarta - Penghapusan biaya tambahan (surcharge) atas pembayaran kartu kredit dalam pembelian BBM di SPBU Pertamina (Persero) harus dikawal bersama-sama termasuk transaksi pembayaran lain. Saat masih ada merchant nakal mengenakan surcharge. Maka dari itu nasabah kartu kredit dapat mengklaim biaya tersebut kepada penerbit kartu yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Visa Worldwide Indonesia, Ellyana Fuad di Restoran Bakoel Sunda Jalan Terogong Raya, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

"Merchant sesuai aturan tidak boleh lagi ada tambahan biaya kepada pemegang kartu. Kalau tetap ada surchrage maka dia bisa minta kembalian. Namun harus disertai bukti yang jelas," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, klaim biaya tambahan bisa nasabah urus kepada penerbit kartu kredit. Dalam hal ini perbankan. Visa selaku penyedia lalu lintas data hanya dapat mengimbau pelaku industri perbankan, seraya menyuarakan hal yang sama kepada Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

"Kita kerja sama dengan bank dan AKKI, program surcharge adalah untuk semua bahan bakar, tidak hanya Pertamax. Tapi juga Premium, namun kami ada program untuk Pertamax.

Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina menegaskan, program bebas biaya tambahan pada transaksi kartu kredit SPBU merupakan bagian dari dukungan industri kepada pemerintah. Dimana Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan pelarangan surcharge.

"Dengan transaksi ini baru 143 SPBU. Kedepannya semoga bisa melebar. Dengan transaksi ini bisa mengurangi antrian orang Indonesia antri," ucapnya.

Program non surcharge memang telah diresmikan Pertamina bersama Visa. Namun tidak seluruh masyarakat yakin hal ini bisa terlaksana dengan baik.

Salah satu pembaca detikFinance dalam fasilitas komentar mengatakan, "Yakin? Udah disosialisasikan ke SPBU-SPBU di Jakarta? Gak yakin nih. Sebab sering ditagih 2%. Atau jangan-jangan bebas biaya surcharge hanya untuk Pertamax dan Pertamax plus?," ungkap Lupus.

"Surcharge itu kan istilah merchant. Aturannya yang benar kalau belanja pakai Visa, fee tidak dibebankan ke nasabah, tapi ke merchant. Nah sekarang bagaimana Pertamina konsisten mengontrol SPBU-SPBU, terutama SPBU swasta supaya tidak nakal?," komen pembaca lain.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads