Huh! Bikin Pening Uang Muka dan Harga BBM 'Dipaksa' Naik

Huh! Bikin Pening Uang Muka dan Harga BBM 'Dipaksa' Naik

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 18:02 WIB
Huh! Bikin Pening Uang Muka dan Harga BBM Dipaksa Naik
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai aturan baru batas minimal uang muka (down payment) keluar disaat yang tidak tepat. Dampak ganda akan dirasakan pelaku multifinance, karena pemerintah juga akan menaikkan harga BBM April mendatang.

"Ini dampaknya akan berat dan luas. Ditambah lagi adanya dampak BBM. Menurut kami timingnya tidak tepat buat kami," jelas Ketua APPI Wiwie Kurnia saat dihubungi, Jumat (16/3/2012).

"Aturan ini baik karena peningkatan kualitas. Kita ini perusahaan pembiayaan, tanpa aturan pun sudah menjadi concern kita. Tapi angka dan cara melakukannya buat kami berat," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski aturan baru keluar, lanjut Wiwie, perusahaan pembiayaan memiliki waktu tiga bulan guna melakukan penyesuaian. Ia berharap, aturan pengetatan DP tidak berdampak jangka panjang.

"Soal dampak (berapa) kita masih hitung. Kan ada transisi tiga bulan. Mudah-mudahan ada koreksi (perbaikan) dan kita bicara terus dengan pemerintah," ucap Wiwie.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Marto membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan. Agus Marto membatasi DP kredit motor minimal 20% dari harga jual, dan untuk mobil adalah 25% dari harga jual.

"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Kabiro Humas Kemenkeu Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012).

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:

  • Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:

  • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
  • Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.

PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads