"Disebutkan pansel bahwa kita tidak ada hak, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat. Kita kan di awal sudah tau bahwa ada kemungkinan gagal, ya gimana lagi," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Anggito juga mengaku tidak kecewa karena hal ini merupakan sesuatu yang biasa dalam kompetisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggito, seleksi kali ini penuh berdasarkan penilaian anggota Pansel. Sedangkan, seleksi terdahulu dilakukan konsultan yang memiliki penilaian jelas.
"Saya, wawancara ada unsur identitasnya, yang pertama kosultan menilai kayak kita ujian aja, sekarang inikan beda lagi, pansel kan punya penilaian mau objektif maupun subjektif," pungkasnya.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) telah memilih 21 nama yang akan dikirimkan kepada Presiden SBY. Dari 37 nama calon yang lolos tes kesehatan ternyata 16 calon tidak lolos tes kompetensi.
Salah satunya Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu yang masuk kedalam jajaran yang 'terdepak'.
Ketua Tim Pansel OJK Agus Martowardojo tidak bisa menyatakan alasan dari terdepaknya 16 calon tersebut.
(nia/dru)











































