Semester I 2004, Pencairan Tunggakan Pajak Capai Rp 7,2 Triliun
Senin, 09 Agu 2004 12:21 WIB
Jakarta - Hingga semester I 2004 tunggakan pajak yang telah berhasil dicairkan mencapai Rp 7,2 triliun dari total tunggakan yang mencapai Rp 36 triliun. Ditjen Pajak terus berupaya meningkatkan jumlah pencairan tunggakan. "Tunggakan pajak pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 26 triliun. Sampai Juli 2004 sudah dicairkan Rp 7,2 triliun, tapi dalam semester I 2004 ini ada tambahan tunggakan sebesar Rp 10 triliun," kata Tenaga Pengkaji Bidang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sujarwadi di kantor Depkeh HAM, Jakarta, Senin (9/8/2004).Menurut Djangkung, setiap bulan Ditjen Pajak selalu mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP) yang meliputi ribuan wajib pajak. Paksa BadangSementara itu menyangkut paksa badan (gijzeling) terhadap dua wajib pajak berinisial JL dan MMG, menurut Djangkung, keduanya kemungkinan akan dikelurkan dari tahanan. Pasalnya berdasarkan aturan perpanjangan paksa badan maksimal hanya akan sampai satu tahun. Wajib pajak JL akan berakhir masa tahanannya pada Oktober 2004 dan MMG pada November 2004. JL, kata Djangkung, dari total kewajiban pajak sebesar Rp 11 miliar, baru membayar Rp 3 miliar. Sedangkan MMG total kewajibannya mencapai Rp 45 miliar dan yang terbayarkan baru Rp 5,3 miliar. Selain itu Ditjen Pajak telah melayangkan surat ke Menkeu untuk melakukan paksa badan kepada salah satu WP di Denpasar, Bali berinisial N dengan total tunggakan Rp 20 miliar. Ditambahkan Djangkung, Ditjen Pajak juga melakukan pencegahan ke sejumlah WP yang dianggap tidak kooperatif. Rata-rata tambahan WP yang dicekal sebanyak enam sehingga selama enam bulan terakhir tambahan WP mencapai 36-40 orang dari posisi akhor tahun 2003 yang berjumlah 11 WP yang dicekal.
(nit/)











































