PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Masih Juara

PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Masih Juara

- detikFinance
Minggu, 15 Apr 2012 17:09 WIB
PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Masih Juara
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pada bulan Maret 2012 mengalami peningkatan 7,4 persen dibandingkan akhir tahun 2011.

Berdasarkan Hasil Analisis (HA), dugaan tindak pidana Korupsi masih menempati urutan pertama yaitu sebesar 44,1 persen, diikuti oleh dugaan tindak pidana penipuan sebesar 23,4 persen dan dugaan tindak pidana penyuapan sebesar 3,8 persen.

Demikian disampaikan Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam publikasi Statistik Pelaporan dan Transaksi Keuangan Bulan Maret 2012 di yang dikutip detikFinance di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Hasil Analisis yang disampaikan kepada penyidik, tindak pidana Korupsi masih menjadi tindak pidana yang paling dominan yaitu sebanyak 860 HA dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 1.795 LTKM," papar Yusuf.

10 Tahun Rezim Anti Pencucian Uang

Dalam publikasinya, PPATK juga menyampaikan 2012 merupakan 10 tahun rezim anti pencucian uang. Tepatnya pada 17 April 2012 nanti PPATK berulang tahun yang ke-sepuluh

"Perang melawan pencucian uang merupakan upaya extraordinary yang dilakukan dalam menghadapi kejahatan keuangan (financial crime, atau kejahatan bermotifkan ekonomi) dengan kerugian yang sangat besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional," ungkap PPATK.

Melalui pendekatan ini, seseorang yang melakukan kejahatan keuangan seperti korupsi dan illegal logging, dan kemudian berupaya menyembunyikan asal-usul hasil kejahatannya sehingga seolah-olah terlihat sebagai hasil dari bisnis yang sah, dijerat tidak hanya dengan pidana sesuai kejahatan asalnya, namun juga dijerat dengan kejahatan pencucian uang.

Tak hanya itu, dalam perang melawan pencucian uang diberikan juga beberapa terobosan aspek hukum pada saat melakukan penyidikan seperti adanya kewenangan dalam rangka penelusuran atau meminta informasi informasi keuangan untuk melengkapi hasil penyidikan dengan pengecualian rahasia bank dan kode etik yang lebih luas, adanya kewenangan Penghentian dan Penundaan Transaksi dalam rangka menyelamatkan aset hasil kejahatan untuk Negara serta mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan) dalam merampas hasil kejahatan dan diputus secara in absensia, adanya penguatan ketentuan pembebanan pembuktian terbalik pada saat pemeriksaan di pengadilan, dan aspek hukum lainnya.

Satu dasawarsa kehadiran Rezim Anti Pencucian Uang, memperlihatkan capaian yang efektif utamanya dalam peningkatan kepatuhan dan kemampuan pelapor dalam menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai. Per bulan pelaporan LTKM pada tahun 2011 meningkat menjadi 1685,2, meningkat sangat tajam dibanding tahun-tahun awal yang hanya rata-rata per bulan mencapai 10,3 LTKM (2002), dan 23,3 LTMK (2003). Jumlah Hasil Analisis yang disampaikan PPATK sampai dengan 31 Desember 2011 mencapai 1873 Hasil Analisis.

(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads