Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, tahun lalu LPS telah melakukan proses pembayaran klaim terhadap nasabah 15 bank yang dilikuidasi tersebut. Adapun 15 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Itu yang kita lakukan cukup baik dan pembayaran penjaminan juga dipercepat," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses likuidasinya juga kita bisa percepat. Dulu paradigma penyelesaian likuidasi itu 4 tahun. Tapi sekarang kita sekarang bisa selesaikan 2 sampai 2,5 tahun," sambungnya.
Secara terpisah LPS juga merilis, sejak 2006 sampai April 2012, BI telah melikuidasi 46 bank yang terdiri dari 45 BPR dan 1 bank umum.
LPS sendiri telah membayarkan klaim terhadap 78.563 yang layak bayar. Menurut Kepala eksekutif dan Anggota Dewan Komisoner LPS, Mirza Adityaswara jumlah rekening pada 46 bank tersebut sebanyak 86.029 rekening.
"Berdasarkan hasil rekonsialiasi dan verifikasi pada 45 BPR dan 1 bank umum yang dicabut usahanya dari 2006 sampai dengan April 2012. Simpanan yang layak bayar senilai Rp 912 miliar atau 78.563 rekening," sanggahnya.
(feb/dnl)











































