BI Geram Uang Receh Rp 200 Tak Laku di Pasar Tradisional Lombok

BI Geram Uang Receh Rp 200 Tak Laku di Pasar Tradisional Lombok

Kusmayadi - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2012 15:00 WIB
BI Geram Uang Receh Rp 200 Tak Laku di Pasar Tradisional Lombok
Mataram - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Mataram gerah bukan main. Pasalnya, pedagang di sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok menolak bertransaksi menggunakan uang logam Rp 200.

Banyak pedagang sepakat, nilai uang recehan itu tidak sah lagi sebagai alat pembayaran.
 
"Kami menemukan fakta banyak pedagang di pasar tradisional di Lombok yang tidak mau terima pecahan Rp 200 dan nominal lebih rendah lagi. Apa kewenangan mereka? Ini tidak boleh terjadi," kata kata M Junaifin, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB di kantornya, Jalan Langko, Kota Mataram, Rabu (6/6/2012).

"Tadi malam jajaran BI Perwakilan NTB menggelar rapat khusus membahas ini sampai jam sembilan malam," tambahnya.
 
Temuan itu, kata Junaifin, baru terdeteksi pada sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Pihaknya belum menemukan kasus serupa di pasar-pasar tradisional di Pulau Sumbawa.
 
Dia menegaskan, BI sama sekali tidak pernah menyatakan penggunaan uang logam dengan nilai nominal yang kecil tidak sah sebagai alat pembayaran. Termasuk pecahan Rp 200 maupun pecahan uang logam nominal di bawahnya.
 
"Bahkan kalau masyarakat mau berbelanja dengan pecahan mata uang satu rupiah pun, itu masih sah dan masih berlaku," kata Junaifin.
 
Pada Rabu pagi, BI juga mengumpulkan sejumlah kepala perwakilan bank umum di Mataram, memastikan apakah penolakan transaksi dengan menggunakan uang logam bernilai rendah, bermula dari penolakan perbankan atau tidak.
 
"Kalau hanya sekadar tidak ingin repot, bukan lantas dengan menyatakan secara bersama kalau pembayaran dengan uang logam itu tidak sah," tegas Junaifin.
 
Ia menyebutkan, UU No 7/2011 tentang Mata Uang menegaskan hanya BI yang berwenang mencabut dan mengedarkan mata uang. Dan merujuk pada UU mata uang itu, mereka yang menyatakan menolak bertransaksi dengan mata uang yang sah, dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
 
"Tapi kan kita tidak ingin begitu. Kami hanya khawatir, masyarakat tidak memahami soal seperti ini," katanya lagi.
 
Informasi yang dihimpun detikFinance, di pasar Kebon Roek dan Dasan Agung, dua pasar tradisional di Kota Mataram, pedagang umumnya menolak bertransaksi dengan pecahan uang receh.
 
Entah siapa yang memulai, tapi hal itu seakan telah menjadi aturan tidak tertulis, sehingga para pedagang serentak menerapkannya, dan pembeli juga kerap memaklumi. Akibatnya kebiasaan itu berlanjut hingga kini.
 
BI sendiri, kata Junaifin, sedang dalam proses menarik kembali mata uang logam pecahan Rp 5 tahun edar 1974, 1974, pecahan Rp 25 dan Rp 50 tahun edar 1971, dan pecahan Rp 100 tahun edar 1973 dan 1978.
 
"Bagi yang ingin menukarkannya, batas akhirnya tanggal 24 Juni 2012. Setelah itu, penukaran tidak berlaku lagi," kata Junaifin.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads