Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo membekukan izin sebuah perusahaan pembiayaan bernama PT Patra Multifinance, melalui keputusannya sejak 16 Mei 2012.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Abraham Bastari dalam pengumumannya, Jumat (15/6/2012).
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru," ujar Abraham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan izin usaha Patra Multifinance diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan bernomor S-652/MK.10/2012 yang diterbitkan 16 Mei 2012. Tidak dijelaskan alasan pembekuan izin usaha tersebut.
(dnl/ang)