BI Ingatkan Bank Tidak Persulit Nasabah Tutup Kartu Kredit

BI Ingatkan Bank Tidak Persulit Nasabah Tutup Kartu Kredit

- detikFinance
Jumat, 15 Jun 2012 18:07 WIB
BI Ingatkan Bank Tidak Persulit Nasabah Tutup Kartu Kredit
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bank-bank agar tidak mempersulit nasabah yang ingin menghentikan penggunaan kartu kredit.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan banyak nasabah yang mengeluhkan kesulitan dalam penghentian pengggunaan kartu kredit. Untuk itu, dia mengatakan bank dilarang mempersulit penutupan kartu kredit ini.

"Nasabah mengaku susah mau tutup kartu kredit," ungkap Difi saat memberi pemaparan kepada wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Difi menjelaskan tata cara penutupan kartu kredit relatif sangat mudah. Bank penerbit kartu kredit bisa langsung memblokir kartu kredit nasabah atas permintaan nasabah yang bersangkutan.

"Kartu kredit wajib diblokir oleh penerbit sejak adanya permohonan penghentian kartu kredit diterima dan pemegang tidak memiliki kewajiban (tanggungan) kepada penerbit," ujarnya.

Difi menambahkan penutupan kartu kredit ini dapat dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah permintaan penutupan dari nasabah diterima bank penerbit kartu kredit.

"Setelah tagihan dilunasi, dan sejak dilunasi boleh tutup. Kalau memang ada kelebihan saldo, maka harus ditransfer ke rekening nasabah," tandasnya.

(feb/nia)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads