Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan banyak nasabah yang mengeluhkan kesulitan dalam penghentian pengggunaan kartu kredit. Untuk itu, dia mengatakan bank dilarang mempersulit penutupan kartu kredit ini.
"Nasabah mengaku susah mau tutup kartu kredit," ungkap Difi saat memberi pemaparan kepada wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu kredit wajib diblokir oleh penerbit sejak adanya permohonan penghentian kartu kredit diterima dan pemegang tidak memiliki kewajiban (tanggungan) kepada penerbit," ujarnya.
Difi menambahkan penutupan kartu kredit ini dapat dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah permintaan penutupan dari nasabah diterima bank penerbit kartu kredit.
"Setelah tagihan dilunasi, dan sejak dilunasi boleh tutup. Kalau memang ada kelebihan saldo, maka harus ditransfer ke rekening nasabah," tandasnya.
(feb/nia)











































