Meski cukup besar, namun Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan beban bunga obligasi rekap kedepan akan semakin menurun.
Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pada 2011 pemerintah membayarkan bunga obligasi rekap sebesar Rp 13,19 triliun. Kemudian pada 2012, turun menjadi Rp 11,03 triliun dan pada 2013 diproyeksikan turun menjadi Rp 8,52 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menyatakan obligasi rekap fixed rate yang tersisa mencapai Rp 26,95 triliun. Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,4 triliun bakal jatuh tempo pada 2012 dan sebesar Rp 21,5 triliun akan jatuh tempo pada 2013.
Sedangkan obligasi rekap variable rate yang masih beredar mencapai Rp 135,06 triliun yang akan jatuh tempo seluruhnya pada 2020. Dengan demikian, saat ini secara keseluruhan obligasi rekap yang beredar mencapai Rp162 triliun.
"Untuk memperbaiki permodalan perbankan pada 1999-2001, pemerintah menerbitkan obligasi rekap sebesar Rp 422,6 triliun. Dengan pelunasan obligasi rekap, jumlah agregatnya yang tersisa mencapai Rp 162 triliun, dan ke depan akan terus berkurang karena jatuh tempo banyak," ujarnya.
Rencananya, lanjut Rahmat, pemerintah akan mendorong pelunasan obligasi rekap melalui mekanisme pasar, seperti pembelian kembali secara tunai (cash buyback) dan penukaran dengan surat utang negara (SUN) atau debt switching. Ia menilai, mekanisme tersebut lebih transparan, akuntabel, dan ramah pasar (market friendly).
Selain itu, tambah Rahmat, pemerintah juga akan melakukan kembali mekanisme penukaran obligasi rekap dengan aset (asset bond swap). Langkah ini pernah dilakukan pada 2002-2003.
"Solusi asset bond swap telah dilakukan oleh pemerintah, sementara beberapa solusi lainnya masih terhambat aspek hukum dan memerlukan kajian mendalam," tuturnya.
Sebagai informasi, wacana solusi obligasi rekap bermunculan seperti penarikan obligasi rekap dengan menyesuaikan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), penerbitan obligasi tanpa jatuh tempo (perpetual bonds), akuisisi antarbank rekap, dan pengumpulan obligasi rekap dalam satu bank. Rahmat menyebutkan wacana tersebut terhambat aspek hukum dan perlu kajian mendalam.
Rahmat menyatakan obligasi rekap tidak mungkin dibatalkan karena akan membuat pokok dan bunga jatuh tempo tidak dibayarkan. Hal ini akan diartikan pasar bahwa pemerintah gagal bayar (default) obligasi rekap dan kepercayaan investor berkurang.
"Bayangkan saja bila pemerintah dinyatakan default, itu akan merusak neraca lembaga keuangan keuangan yang memegangnya. Kalau pemerintah default, pasar akan menganggap SBN yang diterbitkan di pasar internasional akan default, pinjaman juga akan default, memicu cross default," tandasnya
(nia/dru)











































