Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual aset milik Bank IFI yang telah dilikuidasi, berupa tanah seluas 123.622 meter persegi di Cinere.
Demikian pengumuman yang dikutip oleh LPS, Jumat (6/7/2012).
Aset yang dijual tersebut berupa tanah kavling di Perumahan Perum Wisma Mas Cinere, Depok. Tanah seluas 123.622 meter persegi tersebut dijual dengan harga Rp 90 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BI mencabut izin usaha Bank IFI terhitung sejak 17 April 2009. Bank IFI dilikuidasi karena seretnya modal dan membengkaknya kredit macet di bank tersebut.
Likuidasi Bank IDI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
(dnl/hen)










































