Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono melihat beberapa celah yang penting untuk diperhatikan di dalam revisi UU Perbankan. Salah satunya mengenai filosofi yang ada di dalam UU Perbankan yang baru.
"Falsafahnya harus jelas, ini mengatur bank konvensional saja atau yang bersifat umum atau bank syariah akan diatur sendri. Jadi ini harus ditentukan falsafahnya," ungkap Sigit di Hotel Indonesia saat diskusi Revisi UU Perbankan, Jakarta, Selasa (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan kedepan, perbankan di Indonesia tujuannya kedepan untuk apa. Pangsa pasar bank di bawah OJK kan masih 80 persen dari sektor keuangan. Kalau di Amerika yang paling dominan pasar modal 80 persen, itu semangat amerika. Apakah kita mau kesana, itu harus dipertimbangkan," sambungnya.
Sigit juga berharap dalam proses revisi yang dilakukan di Komisi XI DPR, tidak hanya dilakukan sekedar tambal sulam saja yaitu mengganti fungsi dan tugas BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Kita ingin memunyai suatu cetak biru UU yang bisa memenuhi kebutuhan bangsa dan bisa membangun perbankan 10 sampe 20 tahun kedepan, jangan hanya revisi tambal sulan untuk jangka pendek," katanya.
Selain itu Ia menambahkan, perlu adanya pembahasan mengenai pengaturan dan pengawasan OJK yang berorientasi jangka panjang sehingga dapat menjadi angin segar untuk arsitektur perbankan Indonesia.
"Perlunya bangsa ini memiliki bank infrastruktur, investasi. Di negara ini dikenal dalam UU perbankan 98 yaitu bank umum dan BPR (khusus). Inilah kesempatan untuk merevisi UU, supaya bank yang lain bisa tumbuh. Bukan hanya sekedar kepentingan kelompok," tutup Sigit.
(hen/dru)











































