"MANTAB! Makan Tabungan dulu. Nanti baru dirapel, mungkin ya. Yang penting aturannya harus ada dulu," ujar Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto ketika ditemui di Kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut Rahmat, mengenai gaji dan tunjangan anggota DK OJK beserta pegawai terkait harus mendapat restu DPR RI terlebih dahulu. Ini dikarenakan dalam beberapa waktu setelah terbentuknya OJK, dana yang digunakan masih mengambil dari APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun dengan besaran insentif yang didapat pegawai Bank Indonesia dan Bapepam-LK yang dipindahkan ke OJK. Seluruhnya masih dalam pembahasan.
"Kita masih bahas remunerasi, nanti dikomunikasikan Menkeu karena kan sampai tahun 2013 kita masih menggunakan APBN. Aturan-aturannya kita tentukan. Kita lihat nanti, aturan-aturan masih kita bahas sampai kita punya aturan DK. Kita tidak bisa mengatakan apa-apa. Nanti semua diatur oleh aturan DK," tegasnya.
Sampai saat ini, Rahmat menyatakan beberapa pegawai BI dan Bapepam-LK yang telah masuk OJK dengan status diperbantukan. Ke depannya, mereka dapat memilih apakah akan ikut OJK atau tetap menjadi pegawai BI atau Bapepam LK seperti sebelumnya.
"Diperbantukan dulu, nanti mereka memilih apakah akan kembali ke Bapepam-LK atau ke BI, atau terus menjadi pegawai tetap OJK, ada aturannya," pungkasnya.
(nia/wep)











































