Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap industri perbankan nasional bisa menerima iuran yang akan dikenakan oleh OJK namun yang perlu diatur adalah besarnya iuran yang akan dikenakan.
"Jangan diperbedatkan boleh memungut atau tidak tapi besarnya berapa," ungkap Sigit di Hotel JW Marriott Jakarta, Kamis (9/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini soal perundangan-undangan tapi ini yang akan kita perjuangkan. Di UU OJK kan diatur kapan harus membayar karena awalnya akan dibayar oleh negara," tambahnya.
Pada kesempatan itu Sigit menjelaskan, OJK di negara-negara lain seluruhnya tetap menarik iuran kepada industri perbankan.
"Prakteknya di semua Otoritas Jasa Keuangan negara lain memungut. Jadi tetap akan membayar," tutup Sigit.
(feb/dru)











































