Industri Perbankan Pertanyakan Besaran Pungutan Iuran OJK

Industri Perbankan Pertanyakan Besaran Pungutan Iuran OJK

- detikFinance
Kamis, 09 Agu 2012 16:38 WIB
Industri Perbankan Pertanyakan Besaran Pungutan Iuran OJK
Jakarta - Banyak perbankan yang memperdebatkan iuran yang akan dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap industri perbankan nasional bisa menerima iuran yang akan dikenakan oleh OJK namun yang perlu diatur adalah besarnya iuran yang akan dikenakan.

"Jangan diperbedatkan boleh memungut atau tidak tapi besarnya berapa," ungkap Sigit di Hotel JW Marriott Jakarta, Kamis (9/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam UU OJK diatur kapan iuran ke perbankan harus ditarik OJK. Namun, sebagai organisasi yang memayungi perbankan nasional, Perbanas siap memfasilitasi dalam negosiasi besaran iuran yang akan dikenakan.

"Ini soal perundangan-undangan tapi ini yang akan kita perjuangkan. Di UU OJK kan diatur kapan harus membayar karena awalnya akan dibayar oleh negara," tambahnya.

Pada kesempatan itu Sigit menjelaskan, OJK di negara-negara lain seluruhnya tetap menarik iuran kepada industri perbankan.

"Prakteknya di semua Otoritas Jasa Keuangan negara lain memungut. Jadi tetap akan membayar," tutup Sigit.

(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads