Kadep Pengawasan Perbankan BI, Endang Kussulanjari Tri Subari menjelaskan pada tahun 2014 seluruh pegawai BI yang ada di bidang pengawasan dan pengaturan perbankan harus pindah ke OJK.
"Semua pegawai pengaturan, perijinan, dan pengawasan bank harus pindah mengawasi tahun 2014 di OJK itu harus," ungkap Endang saat diskusi OJK di Hotel JW Marriott Jakarta, Kamis (9/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji masih dibayar BI karena ditugasi oleh BI," sebutnya.
Namun saat ditanya berapa banyak pegawai BI yang akan pindah ke OJK, Endang belum bisa menjawab menurutnya hal tersebut masih dikaji. Selain itu, ketika pegawai BI pindah ke OJK, setelah 2 tahun mereka memiliki pilihan untuk tetap di OJK atau kembali bekerja di BI. "Di UU ada pilihan, kerja dulu disana hingga tahun 2016 setelah itu punya pilihan apa mau di OJK atau balik ke BI," tambahnya.
Ditempat yang sama, Peneliti dan Pengamat dari EC Think Imam Sugema menilai jika pegawai BI yang pindah ke OJK menurutnya di beberapa negara ketika telah keluar dari bank sentral, gaji yang diterima pegawai BI yang pindah ke OJK lebih kecil.
"Di negara lain, setelah lembaga itu (OJK) dikeluarkan di Bank sentral. Gaji supervisor lebih kecil tapi saya tidak tahu apa ini berlaku di Indonesia, terutama dari BI," kata Imam.
Imam menilai, jika nantinya memang gaji yang diterima oleh pegawai BI lebih kecil setelah pindah ke OJK. Menurutnya pegawai BI yang pindah ke OJK harus siap mental.
"Proses remunisasi dan penggajian ojk lebih rumit dripada bank sentral. Semua harus siap mental, terutama dari BI," tutup Imam.
(hen/dru)











































