"Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata SBY.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Pidato Kenegaraan DPR dan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kaitan ini, pada awal tahun 2014 akan dibentuk dan mulai beroperasi BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan secara nasional. Paling lambat pada tahun 2019 mendatang, seluruh penduduk Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan," janji SBY.
Terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali, merupakan tujuan utama implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sejalan dengan program itu, SBY mengatakan lebih dari 2,5 juta ibu melahirkan terjamin melalui Jaminan Persalinan.
"Melalui program ini, Insya Allah kita dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) sejalan dengan percepatan pencapaian MDG’s. Semuanya itu, merupakan jawaban kita untuk mewujudkan perluasan pelayanan kesehatan bagi rakyat. Inilah esensi dari reformasi kesehatan," tegasnya.
"Melalui reformasi kesehatan, kita ubah paradigma dari sekedar berobat gratis, menjadi sehat secara gratis. Untuk itulah, perbaikan layanan dan jaminan kesehatan serta kegiatan pembangunan kesehatan lainnya, kita sinergikan dengan perkembangan kependudukan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kelestarian lingkungan, hingga pembinaan budaya dan paradigma hidup sehat di kalangan masyarakat," imbuh SBY.
Lebih jauh SBY mengatakan, melalui reformasi kesehatan diharapkan mampu membangun rakyat Indonesia yang bukan saja sehat fisiknya, tetapi juga sehat jiwanya, agar dapat membangun bangsa yang kuat, tangguh dan cerdas.
(dru/dnl)











































