"Kita bisa atur dalam aturan atau kita pake surat edaran. Kita minta bank tidak melakukan itu," ungkap Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Setelah peraturan ini terbit, bank sentral akan melakukan pengecekan terhadap bank yang memberikan KTA secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menjelaskan jika aturan tersebut dijalankan supaya perbankan dapat menyalurkan kredit yang sehat kepada nasabah
"Prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat, itu ada dan mereka harus mengikuti," tutup Halim.
(hen/dru)











































