Ingat! KTA Tak Boleh Digunakan untuk Uang Muka KPR

Ingat! KTA Tak Boleh Digunakan untuk Uang Muka KPR

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 31 Agu 2012 16:26 WIB
Ingat! KTA Tak Boleh Digunakan untuk Uang Muka KPR
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan pengetatan pemberian pinjaman atau kredit. Disebutkan, pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) oleh bank akan diperketat sehingga dana pinjaman tersebut tak bisa dijadikan uang muka (down payment) untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kita bisa atur dalam aturan atau kita pake surat edaran. Kita minta bank tidak melakukan itu," ungkap Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Setelah peraturan ini terbit, bank sentral akan melakukan pengecekan terhadap bank yang memberikan KTA secara berkala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cek, mereka mengikuti aturan itu. Kalau mereka nggak ikuti aturan ya tentu ada sanksinya untuk berlaku semua (perbankan)," imbuhnya.

Halim menjelaskan jika aturan tersebut dijalankan supaya perbankan dapat menyalurkan kredit yang sehat kepada nasabah

"Prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat, itu ada dan mereka harus mengikuti," tutup Halim.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads