Mantan Karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) masih 'gigit jari' menunggu pesangon yang tak kunjung jelas kapan dibayarkan oleh pihak manajemen.
Padahal, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto diberikan waktu 8 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2012 untuk melunasi pesangon mantan karyawannya. Keputusan tersebut mengacu kepada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
"Masih belum ada pelunasan pesangon, masih di proses," jelas Koordinator Forum Kayrawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby kepada detikFinance, Selasa (4/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang PHI yang berjalan sesuai UU no. 2 tahun 2004, yaitu sekitar 50 hari kerja, akhirnya menetapkan pada 22 Sept 2011 dengan keputusan yang sama dengan anjuran Disnaker yaitu bahwa Bakrie life selaku Tergugat harus memberi hak-hak para mantan karyawannya," jelas Robby.
Setelah mempertimbangkan masukan dari kuasa hukum tergugat, Sudharma Watiningsih selaku wakil Ketua PHI pada PN Jakarta Pusat, memberi kebijakan 30 hari yang berarti tanggal 10 juli 2012 kewajiban tersebut harus dijalankan, yang total nilainya Rp 1,8 miliar.
"Karena pada 10 Juli 2012 saat dipanggil pihak Bakrie Life tidak hadir, maka dibuat panggilan berikutnya adalah 17 juli 2012. Dari hasil pertemuan 17 juli 2012, tergugat diberi kesempatan terakhir selama 8 hari lagi," imbuh Robby.
"Sambil terus mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, kami terus bertanya-tanya mengapa kami yang di PHK sepihak tanpa diberi hak, padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja di Bakrie life antara 10 sampai 19 tahun, sampai harus menghadapi kondisi seperti ini?" tanya Robby.
Namun sejak 17 Juli 2012 hingga saat ini per 3 September 2012 manajemen belum juga mengindahkan putusan pengadilan tersebut. (dru/dnl)











































