PPATK: Pelaku Korupsi dan Cuci Uang Harus Dimiskinkan!

PPATK: Pelaku Korupsi dan Cuci Uang Harus Dimiskinkan!

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 20 Sep 2012 11:11 WIB
PPATK: Pelaku Korupsi dan Cuci Uang Harus Dimiskinkan!
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya memberantas praktek pencucian uang dan korupsi. Efek jera harus diberikan kepada para pelaku korupsi alias koruptor.

"Koruptor bukan hanya harus diganjar hukuman berat, juga patut untuk dimiskinkan," demikian dikatakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Kamis (20/9/2012).

Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), menurut Agus sudah memberikan dasar hukum yang memadai untuk mengganjar para koruptor dengan hukuman berat. Hal tersebut terjadi, sambung Agus apabila dalam proses penuntutan dan peradilannya diterapkan tuntutan secara kumulatif antara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila Penuntut Umum menerapkan penuntutan secara kumulatif, yaitu menggabungkan pasal-pasal UU Tipikor dengan pasal-pasal UU TPPU maka terdakwa koruptor bisa diganjar hukuman berat sekaligus dimiskinkan," tegasnya.

"Antara lain dengan menerapkan pembuktian terbalik," imbuh Agus.

Bahkan, Agus mengatakan bisa lebih dari itu dimana pihak-pihak yang patut diduga memanfaatkan aliran dana dalam proses pencucian uang ilegal hasil korupsi tersebut dapat diseret sebagai pelaku aktif, pelaku pasif atau sebagai fasilitator.

Ganjaran hukuman yang berat dan pemiskinan bagi koruptor bukan hanya dibutuhkan sebagai pembelajaran yang berdampak efek jera (detterent effect), tetapi juga konsisten dengan upaya luar biasa yang telah dilakukan PPATK, Penyelidik dan Penyidik dalam membongkar kasus tipikor dan TPPU tersebut.

"Bayangkan, berapa besar tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang sudah dicurahkan oleh PPATK, Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim di masing-masing tingkatan peradilan, serta petugas Lapas untuk upaya pemberantasan korupsi ini," kata Ketua Ikatan Pegawai BI ini.

"Sehingga jangan sampai koruptor-koruptor ini seolah-olah mudah dimaafkan perbuatan kejahatannya. Ini adalah extraordinary crime yang sudah menyengsarakan rakyat," ujarnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads