Premi Penjaminan LPS Seharusnya Tidak Seragam
Minggu, 05 Sep 2004 15:35 WIB
Bogor - Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan pengaturan Bank Indonesia (BI) Wimboh Santoso menilai tingkat premi Lembaga Penjamin Sosial (LPS) yang ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanannya, kurang tepat. Harusnya tingkat premi ditetapkan secarafloating."Risiko bank kan berbeda-beda, tidak sama. Jadi mestinya floating premium, karena kalau flat premium kurang tepat," kata Wimboh dalamworkshop BCA mengenai Risk Management di Cisarua, Bogor, Minggu, (5/9/2004).Diakui Wimboh, secara tools untuk menerapkan floating premium kadang dianggap rumit untuk dipahami publik atau regulator. Kondisi ini terjadi di beberapa negara."Tapi dengan menggunakan tools kita bisa mendapatkan rangking bank di seluruh Indonesia. Rangking inilah yang akan dijadikian penentupremiumnya," kata Wimboh.Sementara itu di tempat yang sama Direktur Eksekutif INDEF Iman Sugema juga menegaskan, premi penjaminan yang ditetapkan negara-negara yang sudah menerapkan LPS rata-rata variabel terhadap kualitas aset bank bersangkutan."Jika bagus dan risikonya kecil, preminya tentu akan rendah. Tapi kalau bank dinilai tidak bagus dan risikonya besar tentu preminya juga akan besar," kataIman.Namun demikian, Iman menegaskan, untuk menetapkan suatu premi sangat tergantung kondisi makro suatu negara. Pada saat kondisi makro tengah berfluktuasi, premi, terutama untuk deposito valas, preminya tentu akan lebih besar karena dikhawatirkan bank bisa mengalami gagal bayar karena mismacth.Karena itu, peranan rating dalam menetapkan suatu premi, menurutnya, sangat besar. Rating, lanjutnya, akan mengarah pada premi setiap bank sehinggabervariasi. "Karena itu mau tidak mau harus ada lembaga rating. Semakin baik rating semakin turun preminya. Selain itu rating juga memberikan pendidikan pada masyarakat, mau nyimpang di (bank) mana," katanya.Masyarakat, kata dia, akhirnya bisa memilih, apakah ingin menyimpan dana di bank yang bagus dengan bunga rendah dan premi rendah atau di bank kurang bagus yang memberikan bunga besar, tapi risikonya juga besar. Seperti diketahui, mulai tahun depan LPS akan segera berdiri. LPS ini berfungsi sebagai lembaga penjamin jika terjadi sesuatu terhadap bank. Nantinyapenjaminan yang diberikan LPS terhadap dana pihak ketiga di bank akan berkurang secara bertahap hingga tinggal Rp 100 juta saja DPK yang dijamin.
(asy/)