Bos CT Corp, Chairul Tanjung masih menunggu revisi aturan Bank Indonesia (BI) terkait Single Presence Policy (SPP) atau aturan kepemilikan tunggal. Hal ini menyangkut rencana akuisisi yang dilakukan Bank Mega terhadap BPD Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Demikian disampaikan Chairul Tanjung saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
"(BPD) Sulut sudah jalan, kita sedang menunggu revisi aturan BI yang single presence," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah ada yang 30 persen boleh, tapi di single presence masih 25 persen, sehingga BI akhir bulan ini akan ada revisi, setelah itu kita bisa memiliki Bank Sulut 30 persen, dan kita berlanjut berharap masuk ke Sulteng dan daerah-daerah lain, sekarang sedang proses," ungkapnya.
Ke depannya, CT juga mengutarakan keinginanannya untuk menyatukan BPD di seluruh Sulawesi. Hanya saja, rencana tersebut tetap menunggu keputusan pemegang saham Bank Mega.
"Nanti pada saatnya (penyatuan BPD), tergantung pemegang saham," pungkasnya.
BI memang berencana melakukan revisi terhadap aturan Single Presence Policy (SPP) terkait dengan keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. Seperti diketahui, aturan SPP menetapkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah.
(nia/dru)











































