Bos OJK Belum Gajian 3 Bulan, Anggota DPR Kaget!

Bos OJK Belum Gajian 3 Bulan, Anggota DPR Kaget!

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 08 Okt 2012 08:02 WIB
Bos OJK Belum Gajian 3 Bulan, Anggota DPR Kaget!
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki pemimpin baru. Tiga bulan berjalan, para Anggota Dewan Komisioner OJK ternyata belum menerima gaji.

Tanggapan pun bermunculan, salah satunya datang dari Komisi XI DPR yang merancang undang-undang OJK dan memilih langsung bos OJK.

Anggota Komsi XI DPR Maruarar Sirait, mengaku sangat kaget mendengar para pimpinan lembaga suberbodi yang mengawasi pasar modal dan lembaga keaungan ini belum menerima gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sangat memprihatinkan, orang sudah bekerja tapi belum digaji. OJK kan dirancang dengan UU, sudah tahun lalu," ungkap Maruarar kepada detikFinance, Minggu (7/10/2012).

Ia menilai, ketika UU sudah disahkan dan struktur organisasi sudah terbentuk, persoalan gaji pimpinan OJK seharusnya sudah terselesaikan. Marurar pun akan mempertanyakan hal ini kepada Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

"Saya akan mempertanyakan ini kepada menkeu, kenapa ini bisa terjadi," tambahnya.

Penggagas hak angket kasus Bank Century ini menegaskan, kejelasan sistem penggajian dewan komsioner OJK harus cepat diselesaikan karena tugas dan tanggungjawab OJK yang sangat berat.

"Ini lembaga strategis yang akan mengawasi lembaga keuangan di 2014 dan pasar modal di 2013.

SDM dan infrastruktur harus dipersiapkan secara matang termasuk penggajian karena banyak kasus di pasar modal dan bank," sanggahnya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pimpinan OJK belum menerima gaji setelah diambil sumpahnya pada 20 Juli 2012. Alasannya, anggaran untuk gaji Dewan Komisioner OJK belum resmi disahkan.

 "Anggaran untuk gaji Dewan Komisioner OJK sudah dianggarkan dalam APBNP 2012 masuk di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Bapepam dan LK, Kemenkeu," sebutnya.

"Untuk pencairannya diperlukan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) tentang remunerasi terkait dengan struktur dan besarannya. Saat ini kami sedang memproses PDK tersebut," imbuh Mantan Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu ini.

Dijelaskan Rahmat, mengingat anggaran berasal dari APBN atau DIPA Bapepam LK Kemenkeu maka terlebih pihaknya harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR.

 "Gaji 2012 pasti akan dibayarkan dalam tahun anggaran 2012 ini karena memang sudah dianggarkan," pungkasnya.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads