Lebih Tinggi dari Presiden, Gaji Bos OJK Capai Rp 260 Juta/Bulan

Lebih Tinggi dari Presiden, Gaji Bos OJK Capai Rp 260 Juta/Bulan

- detikFinance
Rabu, 10 Okt 2012 09:26 WIB
Lebih Tinggi dari Presiden, Gaji Bos OJK Capai Rp 260 Juta/Bulan
Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta anggaran Rp 9,25 miliar untuk pembayaran gaji periode Agustus hingga Desember 2012. Anggota Komisi XI Arif Budimanta menilai anggaran gaji tersebut cukup mengagetkan dan fantastis.

"Gaji Dewan Komisioner OJK dibiayai oleh APBN sejak Agustus-Desember 2012 direncanakan sebesar Rp 9,25 miliar. Itu yang disebutkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan dalam rapat dengan Komisi XI," kata Arif kepada detikFinance, Rabu (10/10/2012).

"Berarti rata-rata perbulan gaji Dewan Komisioner dibayar Rp 260 juta, lebih besar dari gaji Menteri dan Presiden yang sama-sama dibayar oleh APBN," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, gaji tersebut terlalu besar dan berlebihan ditengah APBN yang defisit sebesar 2,1 persen. "Dimana memaksa negara kemudian berutang untuk defisit tersebut. Kalau OJK mandiri secara keuangan okelah, tapi inikan yang membiayai sementara ini adalah APBN dan itu datang dari rakyat," terang Arif.

Dijelaskan Arif, jalan terbaik dari gaji tersebut jika memang untuk sementara pendanaan OJK belum mandiri dan masih dibiayai oleh APBN, maka mengikuti saja standar yang sudah ada selama ini di Kementrian Keuangan.

"Jadi tidak terlalu besar. Ini demi kepentingan APBN," tutur Arif.

Seperti diketahui, instansi yang juga memberikan gaji cukup wah yakni Bank Indonesia. Gaji bos otoritas moneter ini mencapai Rp 200 jutaan perbulan atau sekitar Rp 3,18 miliar per tahun. Sedangkan gaji Presiden RI saja 'hanya' Rp 62 juta per bulan dan sudah tidak naik dalam 7 tahun terakhir.

Standar gaji Gubernur BI itu dinilai terlalu tinggi karena di AS, gaji Presiden lebih tinggi dari Gubernur Bank Sentral AS (The Fed).


(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads