Untuk pembayaran gaji tersebut, pemerintah telah menyediakan pos anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pagu anggarannya untuk OJK Rp 9,25 miliar, lalu diconvert untuk gaji saja hampir 50 persen atau sekitar Rp 5,2 miliar untuk 9 anggota DK OJK termasuk yang ex officio," ujar salah satu pejabat dari Kementerian Keuangan yang mengurus anggaran OJK dalam penjelasannya kepada detikFinance, Kamis (11/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu gaji DK OJK Rp 260 juta per bulan sama sekali salah. Itu anggarannya untuk 6 bulan dalam setahun ini dan itu ada grade-nya, ada yang 70 persen,80 persen, 90 persen sampai 100 persen. Ya rata-ratanya sekitar Rp 90 juta," paparnya.
Namun, anggaran tersebut belum turun karena adanya proses administrasi. "Bukan tidak digaji tapi belum menerima gaji karena proses administrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta anggaran Rp 9,25 miliar untuk pembayaran gaji periode Agustus hingga Desember 2012. Anggota Komisi XI dari PDI-P Arif Budimanta menilai anggaran gaji tersebut cukup mengagetkan dan fantastis.
"Gaji Dewan Komisioner OJK dibiayai oleh APBN sejak Agustus-Desember 2012 direncanakan sebesar Rp 9,25 miliar. Itu yang disebutkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan dalam rapat dengan Komisi XI," kata Arif.
"Berarti rata-rata perbulan gaji Dewan Komisioner dibayar Rp 260 juta, lebih besar dari gaji Menteri dan Presiden yang sama-sama dibayar oleh APBN," imbuhnya.
Seperti diketahui, instansi yang juga memberikan gaji cukup wah yakni Bank Indonesia. Gaji bos otoritas moneter ini mencapai Rp 200 jutaan perbulan atau sekitar Rp 3,18 miliar per tahun. Sedangkan gaji Presiden RI saja 'hanya' Rp 62 juta per bulan dan sudah tidak naik dalam 7 tahun terakhir.
Standar gaji Gubernur BI itu dinilai terlalu tinggi karena di AS, gaji Presiden lebih tinggi dari Gubernur Bank Sentral AS (The Fed).
(nia/dru)











































