Bos OJK Jelaskan Soal Gaji 'Selangit' dan Anggaran Remunerasi

Bos OJK Jelaskan Soal Gaji 'Selangit' dan Anggaran Remunerasi

- detikFinance
Kamis, 18 Okt 2012 13:56 WIB
Bos OJK Jelaskan Soal Gaji Selangit dan Anggaran Remunerasi
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertanyakan anggaran remunerasi gaji pegawai senilai Rp 866,909 miliar yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk anggaran 2013.

Apa tanggapan OJK atas pertanyaan parlemen di Senayan itu?

Ketua Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan Komisi XI DPR untuk membahas detail anggaran remunerasi di 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah diputus, pagunya Rp 1,69 triliun, detailnya masih perlu dibicarakan lagi nantilah akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan DPR," kata Muliman di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Sementara itu Muliaman menjelaskan pagu anggaran Rp 1,69 triliun, semuanya untuk mendukung operasional OJK termasuk untuk anggaran remunerasi pegawai tetapi tidak termasuk anggaran pembangunan gedung baru.

"Kegiatan OJK kan macem-macem, bukan cuma persoalan remunerasi tapi bagaimana mendukung OJK tentang pengawasan dan pengaturannya, edukasi konsumen dan sebagainya. Banyak pekerjaan OJK yang harus dilakukan," kata Muliaman.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta masih mempertanyakan anggaran remunerasi OJK. Pasalnya DPR memandang OJK belum menjelaskan secara rinci dan lengkap perihal penggunaan anggaran remunerasi tersebut.

"Komisi XI belum menyetujui anggaran renumurasi dari OJK, karena OJK belum bisa menjelaskan secara detil mengenai indikator kinerjanya terhadap target-target yang menyangkut stabilitas dan pertumbuhan jasa industri keuangan nasional di tahun 2013 seperti yang diamanatkan pada pasal 4 UU OJK," ungkap Arief.

"Renumerasi OJK terdiri dari, Penghasilan, Tunjangan, Asuransi, Dana Pensiun, Pesangon, Imbalan Prestasi. Penghasilan tertinggi Rp 154 juta terendah Rp 4 juta," tegas Arif.

Menurutnya, gaji OJK antara yang tertinggi dengan terendah hampir 40 kali lipat perbedaannya. Berbeda jauh dengan penghasilan PNS yang hanya berbanding 1:5 antara yang terendah dengan yang teringgi (gol 1A dan golongan IVe).



(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads