Bank Mutiara: Rakyat Tak Pantas Bayar Kerugian Investor Antaboga

Bank Mutiara: Rakyat Tak Pantas Bayar Kerugian Investor Antaboga

Muchus Budi R. - detikFinance
Senin, 22 Okt 2012 15:13 WIB
Bank Mutiara: Rakyat Tak Pantas Bayar Kerugian Investor Antaboga
Solo - Bank Mutiara menilai ada fakta hukum yang terlewatkan dalam kasus gugatan 27 nasabah reksadana Antaboga yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Bank Mutiara menyebut reksadana Antaboga adalah investasi produk badan hukum lain, sehingga pihaknya tak pantas membayar.

Apalagi sekarang Bank Mutiara telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga tak pantas dana milik rakyat melalui LPS dipakai untuk membayar kerugian investor.

"Reksadana Antaboga tersebut adalah produk badan hukum lain yang bernama PT Antaboga Delta Sekuritas, yang pada saat diperjualbelikan lewat Bank Century (nama Bank Mutiara sebelumnya) dilakukan oleh oknum-oknum dalam bank yang mengatasnamakan Bank Century," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Senin (22/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra juga mengatakan bahwa pada saat itu Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan melarang Bank Century menjual reksadana, namun oleh Robert Tantular dan kawan-kawannya tetap diteruskan dengan mendomplengkan penjualan melalui Bank Century sehingga seakan-akan produk tersebut menjadi produk Bank Century. Padahal, menurut Mahendra, Bank Century tidak memiliki kaitan apapun dengan produk tersebut.

"Kemudian ada sebuah gugatan dari orang-orang yang mengaku sebagai investor dari reksadana Antaboga kepada kami. Gugatan yang dilakukan 27 orang dari investor dari Solo dimenangkan MA. Kami tetap menghormati keputusan hukum tersebut, namun perumpamaanya itu seperti ada seorang sopir menabrak orang, sopir membawa lari mobilnya, lalu yang dituntut justru pemilik garasi tempat yang biasa digunakan untuk parkir mobil yang dibawa si sopir itu," lanjutnya.

Lebih lanjut Mahendra juga menilai tidak sepantasnya Bank Mutiara memenuhi pembayaran ganti rugi para investor tersebut. Selain karena investasi bukan merupakan dana simpanan yang dijamin oleh LPS, Bank Mutiara saat ini adalah merupakan sebuah bank yang kepemilikannya hampir 100 persen dikuasai Pemerintah melalui LPS semenjak diambil alih pada tahun 2008 lalu.

"Modal awal LPS memang dari Pemerintah sekaligus uang negara, namun dana besar LPS berasal dari seluruh penabung berbagai bank di seluruh Indonesia karena bunga tabungannya dipotong 0,25 persen untuk premi LPS. Pantaskah rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke membayar sebuah investasi bodong. Kalau pembayaran itu dibenarkan maka ke depan semua investasi bodong akan ditimpakan ganti ruginya kepada rakyat," tegasnya.

Bank Mutiara, kata Mahendra, akan mematuhi putusan putusan MA, namun diharapkan putusan tersebut juga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui ketentuan hukum acara. Saat ini Bank Mutiara akan memanfaatkan berbagai hak yang dimiliki, termasuk kemungkinan menempuh PK untuk mengungkap praktik pelanggaran pidana konsumen oleh oknum Bank Century di masa lalu yang tidak bisa ditimpakan pada Bank Mutiara.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, membantah jika pihaknya disebut terlambat memberikan reaksi atas kasus tersebut. "Sejak awal ketika digugat, kami sudah berkali-kali mengatakan produk investasi tersebut bukan produk kami, tidak ada di pembukuan kami, tetapi gugatan terus berjalan. Sekarang setelah ada keputusan seperti itu, sudah sepantasnya kami memberikan klarifikasi dan memberikan fakta yang ada," ujar Rohan.

Seperti diketahui, MA memerintahkan Bank Century cabang Solo membayar 27 penggugat sebesar Rp 35 miliar dan denda Rp 5,6 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(mbr/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads