Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan, baik investor reksadana Antaboga ataupun pihak-pihak yang bersengketa dengan Bank Mutiara, tidak bisa mengajukan pailit bank tersebut ke Pengadilan Niaga.
"Iya tidak bisa. Menurut Undang-undang Kepailitan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa mengajukan pailit terhadap suatu bank ke pengadilan niaga," kata Halim dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Sabtu (27/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya semua pihak yang memiliki urusan utang-piutang tidak dapat mengajukan permohonan pailit secara langsung kepada Pengadilan Niaga terhadap sebuah bank, sebagaimana permohonan pailit umumnya.
"Itu sebabnya bank disebut lembaga kepercayaan masyarakat, karena bank bukan dimiliki oleh pemilik bank saja tetapi juga karena pemilik dan pengurus dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola dana yang dipercayakan kepada mereka," paparnya.
Halim menuturkan, dasar hukum dari pasal itu adalah karena bank merupakan lembaga semi publik, yang mengumpulkan dana dari masyarakat dengan modal minimal delapan persen.
Deputi Bidang Pengawasan Perbankan ini menambahkan, berbeda dengan perusahaan biasa di luar perbankan, yang seluruh modalnya adalah modal sendiri dan jika berutang harus menyediakan jaminan atau 'collateral' yang cukup dan bahkan bisa lebih besar dari utang.
Wewenang pemailitan bank oleh BI bisa dimasukkan dalam mekanisme pencabutan izin usaha dan penutupan bank antara lain dengan membentuk tim likuidasi.
Bank Mutiara, dalam kasus ini, lanjut Halim, jelas tidak bisa dipailitkan oleh investor reksadana Antaboga, karena selain banknya dimiliki oleh negara dalam hal ini LPS, secara kinerja juga sudah sangat sehat. Sehingga, tidak tergolong bank yang harus dilikuidasi oleh BI.
Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp 41 miliar kepada para investor reksadana Antaboga.
Di sisi lain, Bank Mutiara akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, mengingat putusan kasasi MA dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta mengatakan penggantian kerugian investor Antaboga seharusnya kewajiban Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century yang juga pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas, penerbit reksadana bodong tersebut.
Selain itu, sejumlah oknum pejabat Bank Century juga harus bertanggungjawab. Sebab, mereka itulah itulah yang tetap memasarkan Rekasadana Antaboga kepada para nasabah, meski telah dilarang Bank Indonesia sejak 2005.
(dru/ang)











































