"Untuk perusahaan pasar modal, iurannya bisa berdasarkan asset base atau activity base juga," jelas Muliaman di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Namun bos OJK ini masih bungkam saat ditanya persentase iuran tersebut. Yang jelas, keputusan iuran akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang terbit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasak-kusuk yang ada di lingkungan perbankan menyebut, iuran OJK nantinya tidak akan melebihi setoran lembaga keuangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pelaku industri pun berharap, jika iuran sudah diputuskan, harus ada sosialisasi kepada pihak industri.
Muliaman menegaskan, iuran OJK penting untuk menghidupkan lembaga baru ini. Terlebih biaya operasional OJK di masa mendatang tidak diambil dari APBN. Ia berjanji segala perumusan iuran OJK akan dilakukan secara jelas dan transparan.
Tidak semua pelaku bisnis perbankan menerima rencana iuran OJK. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja salah satunya.
Jahja menilai, sebagai pengawas industri keuangan idealnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasalnya OJK berdiri secara independen,
"Operasional OJK harusnya dari APBN, ini menjaga independensi," ucap Jahja. Meski menolak, namun saat diputuskan ada iuran BCA tetap patuh.
Lanjut Jahja, iuran OJK harusnya disesuaikan dengan besar kecilnya perrbankan, karena jika tidak tentu merugikan bank bermodal kecil.
"Lebih baik kalau proporsional, mungkin grouping (dikelompokkan). Aset di atas sekian, dikenakan berapa. Tidak sama rata, kasihan bank kecil," jelasnya.
Menyoal pungutan OJK juga disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Bank Permata Tbk Herwidayatmo. "Kami menurut saja, saya kira pasti akan sangat dipertimbangkan," tegasnya.
(wep/dru)











































