Pungutan OJK Mengacu Pada Besarnya Aset Perusahaan

Pungutan OJK Mengacu Pada Besarnya Aset Perusahaan

- detikFinance
Kamis, 01 Nov 2012 14:50 WIB
Pungutan OJK Mengacu Pada Besarnya Aset Perusahaan
Jakarta - Rencana penarikan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas masih ditanyakan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas). Namun Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menegaskan iuran tetap berlaku dengan besaran yang disesuaikan dengan aset masing-masing perseroan.

"Untuk perusahaan pasar modal, iurannya bisa berdasarkan asset base atau activity base juga," jelas Muliaman di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Namun bos OJK ini masih bungkam saat ditanya persentase iuran tersebut. Yang jelas, keputusan iuran akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang terbit kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Payung hukum dalam pungutan ini adalah peraturan pemerintah," tambah Muliaman.

Kasak-kusuk yang ada di lingkungan perbankan menyebut, iuran OJK nantinya tidak akan melebihi setoran lembaga keuangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pelaku industri pun berharap, jika iuran sudah diputuskan, harus ada sosialisasi kepada pihak industri.

Muliaman menegaskan, iuran OJK penting untuk menghidupkan lembaga baru ini. Terlebih biaya operasional OJK di masa mendatang tidak diambil dari APBN. Ia berjanji segala perumusan iuran OJK akan dilakukan secara jelas dan transparan.

Tidak semua pelaku bisnis perbankan menerima rencana iuran OJK. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja salah satunya.

Jahja menilai, sebagai pengawas industri keuangan idealnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasalnya OJK berdiri secara independen,

"Operasional OJK harusnya dari APBN, ini menjaga independensi," ucap Jahja. Meski menolak, namun saat diputuskan ada iuran BCA tetap patuh.

Lanjut Jahja, iuran OJK harusnya disesuaikan dengan besar kecilnya perrbankan, karena jika tidak tentu merugikan bank bermodal kecil.

"Lebih baik kalau proporsional, mungkin grouping (dikelompokkan). Aset di atas sekian, dikenakan berapa. Tidak sama rata, kasihan bank kecil," jelasnya.

Menyoal pungutan OJK juga disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Bank Permata Tbk Herwidayatmo. "Kami menurut saja, saya kira pasti akan sangat dipertimbangkan," tegasnya.



(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads