Petingginya Jadi Tersangka KPK, Pegawai BI: Di Mana Korupsinya?

Petingginya Jadi Tersangka KPK, Pegawai BI: Di Mana Korupsinya?

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 16:57 WIB
Petingginya Jadi Tersangka KPK, Pegawai BI: Di Mana Korupsinya?
Jakarta - Penetapan pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) menjadi tersangka ternyata masih menyisakan banyak tanda tanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan-akan tak tegas memberikan penjelasan mengapa SCF (Siti Ch Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya) ditetapkan menjadi tersangka.

Jika kaitannya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), apa yang dikorupsi? Apa yang merugikan negara?

Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso angkat bicara mengenai penetapan kedua petingginya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP itu adalah transaksi utang piutang yang bersifat keperdataan. FPJP itu sejatinya adalah pemberian kredit. Coba saja baca pasal 11 UU BI. Di sana tegas dikatakan bahwa BI dapat memberi kredit untuk jangka waktu 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan," ungkap Agus.

Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI ini, kepada detikFinance, Selasa (20/11/2012) mengatakan FPJP adalah tugas generik semua bank sentral di dunia selaku 'lender of the last resort'.

"FPJP itu adalah kredit jangka pendek, periodenya maksimal 90 hari saja. Selain itu FPJP ini adalah kredit yang harus dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah FPJP yang diberikan itu. Di mana korupsi FPJP-nya?" tegas Wakil Kepala PPATK ini.

"Dan apabila kredit/FPJP itu tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, maka BI sepenuhnya berhak mencairkan agunan itu. Hal ini juga diatur di pasal 11 UU BI," terang Agus.

Dalam hal ini, BI dan bank melakukan hubungan keperdataan. Agus mengatakan, BI bertindak sebagai kreditur, sedangkan bank bertindak sebagai debitur.

"Oleh karena itu harus ada dokumen perjanjian kreditnya dan dokumen penyerahan/pengikatan agunan kreditnya. Nah ini FPJP-nya sudah lunas, lalu?," tutur Agus.

"FPJP lunas, kok 2 petinggi BI jadi tersangka," imbuhnya.

Dalam hal FPJP untuk Bank Century ini, Agus menambahkan patut dipertanyakan bahwa ketika pokok utang FPJP itu sudah dilunasi dan bahkan bunga yang dikenakan juga sudah dibayarkan kepada BI, maka perlu ada argumen yuridis yang jelas dan tegas. "Di mana letak korupsinya dari pemberian kredit FPJP ini," tutup Agus.

Seperti diketahui, KPK dalam rapat bersama Timwas Century telah mengungkapkan tersangka baru kasus bailout Bank Century yang diketahui bernama Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Keduanya terlibat dalam hal FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century.

"KPK sampai pada bahwa ada peristiwa pidana yang ditemukan, dan ada bukti meterilnya. FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) itu fokusnya. Kan ada mulai dari merger, FPJP, LPS, macam-macam, dan kami mengatakan bahwa sebaiknya dilihat di FPJP dan itu sepakat kalau Anda ikut di sidang-sidang DPR konsentrasinya itu di FPJP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads