Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, regulator memandang kestabilan nilai tukar menjadi garis pertahanan pertama dana memelihara kestabilan makro dana sistem keuangan. Meski BI sudah melakukan lelang Term Deposit Valas, dirasa masih kurang.
DHE, dalam kajian bank sentral menjadi sumber optimal valas di masa mendatang. Terlebih dari kegiatan ekspor minyak dan gas yang terus berkembang. Bahkan ke depan potensi nilai ekspor migas mencapai US$ 20-34 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kebijakan Trust efektif berlaku akhir pekan ini dan diharapkan memberi payung hukum atas kegiatan jasa penitipan dengan pengelolaan oleh perbankan domestik dalam rangka mengelola devisa (harta yang dititipkan).
Kegiatan Trust akan dilakukan oleh unit kerja terpisah pada setiap bank. Harta yang dititipkan untuk dikelola tersebut akan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank, sehingga saat terjadi gangguan likuiditas pada suatu bank, dana kelolaan dalam Trustee akan 'aman' atau tidak ikut dalam harta pailit.
Direktur Stabilitas Sistem Keuangan BI Filianingsih menambahkan, Trust ke depan memiliki tiga fungsi yaitu; agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, lalu sebagai agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Bank yang menjalankan kegiatan Trust pun tidak sembarangan. BI telah telah menyusun syarat-syaratnya, antara lain berbadan hukum Indonesia (bank lokal atau kantor cabang bank asing), serta memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust, dan mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
"Bank dengan kegiatan Trust juga harus memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan reeakhir berturut-turut," jelasnya seperti dikutip Sabtu (24/11/2012).
Bank juga harus memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.
Tambahan untuk bank asing yang melakukan kegiatan Trust, diantaranya berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini. Bank asing juga diwajibkan memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum.
(wep/ang)











































