Bos OJK: Nilai Pungutan ke Industri Masih Wajar

Bos OJK: Nilai Pungutan ke Industri Masih Wajar

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 26 Nov 2012 11:24 WIB
Bos OJK: Nilai Pungutan ke Industri Masih Wajar
Jakarta - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad kembali menegaskan iuran yang dikenakan ke industri keuangan masih wajar. Muliaman mengatakan iuran sebesar 0,03-0,06 % dari nilai aset industri keuangan ini telah disosialisasikan ke asosiasi industri keuangan.

"Mereka memahami betul karena saya menjelaskan, yang penting itu bagaimana recyclingnya, setelah dipungut lalu dikembalikan ke industri oleh OJK, bisa dalam bentuk pelatihan, sehingga industri bisa berkembang lebih baik," tutur Muliaman di Kampus LPPI Kemang Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).

Muliaman mengatakan pihaknya masih tahap sosialisasi bentuk-bentuk dan besaran iuran OJK ke industri keuangan yang jumlah dan itemnya beragam itu.
Nantinya, pungutan ini akan berlaku secara total mulai tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya sebetulnya pada tahun 2017, ketergantungan OJK kepada APBN sudah hilang," tambahnya.

Terkait pungutan tersebut akan dibebankan pada pasar modal yang mulai berlaku pada 2013. Terkait dengan perbankan yang telah melantai di bursa, sambung Muliaman, masih didiskusikan karena OJK akan memulai memungut iuran ke perbankan mulai 2014.

"Itu masukan berharga, ini kan baru disosialisasikan, nanti baru peraturan disahkan," paparnya.

Mantan Deputi Gubernur BI ini pun menegaskan peraturan pemerintah iuran OJK diharapkan sudah terbit di akhir 2012 sebelum OJK mulai beroperasi secara resmi untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan lainnya di 2013.

"Ini sedang dibuat di Kementerian Keuangan, harus tahun ini selesai," pungkasnya.

(hen/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads