"Yang dapat SK hari ini itu dari Deputi Komsioner sampai dengan Sub Divisi. Jumlahnya 413 orang, baik dari Bapepam LK (Kemenkeu) dan BI," ujar Ketua Tim Transisi OJK Dumoli Freddy Pardede kepada detikFinance, Rabu (5/12/2012).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebutkan total pegawai BI dan Kemenkeu yang mengikuti seleksi pegawai OJK mencapai 82 pegawai dari BI dan 936 pegawai Kemenkeu, dalam hal ini pegawai Bapepam LK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya semua pegawai baik yang sudah mendapatkan SK atau masih dalam tahap seleksi ini diberikan waktu hingga 31 Desember 2013 untuk menetapkan hati apakah mau melanjutkan menjadi pegawai OJK atau kembali ke instansi awalnya.
"Ya nanti dia yang memutuskan mau ke OJK atau tidak," ujarnya.
Rahmat menyatakan selama masa transisi tersebut, para pegawai dari Kemenkeu yang dialihkan ke OJK masih berstatus PNS dengan tambahan penerimaan tunjangan dari OJK.
"Jadi selain gaji dan remunerasi dari Kemenkeu, karena diperbantukan dapat juga tunjangan dari OJK. Tunjangan ini sesuai standard lembaga OJK lainnya," jelasnya.
Sementara mengenai gaji Dewan Komisioner, Rahmat mengaku proses penghitungangan telah selesai sehingga para anggota DK OJK telah mendapatkan gaji yang dirapel sejak pengangkatan.
"Ya sesuai masa kerjanya," pungkas Rahmat.
(nia/dru)











































