Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku pada periode 15 Desember 2012 sampai 14 Januari 2013 dipertahankan di 5,5% untuk rupiah di bank umum dan 1% untuk valuta asing di bank umum.
Sementara untuk BPR 8% dengan jenis simpanan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dasar pertimbangan LPS antara lain :
- Kinerja perekonomian domestik yang masih dalam kondisi stabil
- Cadangan devisa yang meningkat dari US$ 110,3 miliar di akhir Oktober 2012 menjadi US$ 111,29 miliar di November 2012
- Kondisi likuiditas perbankan yang cukup tinggi
- Biaya dana rata-rata tertimbang menunjukkan tren yang menurun dari 4,09% di September 2012 menjadi 4,07% pada Oktober 2012
"Sesuai ketentuan LPS apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin," tegas Budi.
(dru/ang)











































