"Kita akan lakukan konsultasi publik, sosialisasi sampai ke pelosok-pelosok untuk bisa meyakinkan masyarakat Indonesia paham tentang tujuan dari redenominasi mata uang itu dan supaya tidak salah mengerti," ujar Agus Marto di DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Menurut Agus Marto, pihaknya dan DPR RI telah sepakat melakukan pembahasan terkait RUU Redenominasi ini pada bulan Mei tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, lanjut Agus Marto, jika dibandingkan dengan RUU JPSK maka pihaknya lebih memprioritaskan penyelesaian undang-undang JPSK ini.
"Namun kalau dibandingkan dengan RUU JPSK, RUU JPSK lebih prioritas, tapi setelah itu redenominasi mata uang setelah kita lakukan sosialisasi pemerintah dan DPR akan diskusikan kalau semuanya positif kita akan teruskan pembahasan UU-nya," pungkasnya.
Pengertian redenominasi sendiri adalah mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak mengubah daya beli masyarakat.
(nia/dru)










































