Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menyebutkan bank milik negara menanggung dana sebesar Rp 88 triliun dari kredit macet sejak dahulu kala. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hapus tagih membawa dampak positif bagi bank pelat merah untuk memperbaiki 'buku'.
Angka Rp 88 triliun tersebut dalam rentang waktu 1966-2011 dari 4 bank BUMN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Ini debiturnya kita belum tau. Itu dari tahun 1966-2011 yang jumlahnya Rp 88 triliun dari 4 bank BUMN," ujarnya dalam diskusi panel terbatas dengan tema "Makna Keputusan MK atas Piutang Hapus Buku Bank Negara", di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan dilihat dari uangnya yang hilang," katanya.
Seperti diketahui, Bank milik negara kini bisa bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Konsitutsi (MK) telah memutuskan piutang bank BUMN bukan lagi piutang negara.
MK memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.
Pada kesempatan yang sama Gatot meminta keputusan hapus tagih bisa dilakukan sampai 100 persen.
"Recovery rate-nya 30-50 persen. Tapi, saya sih berharap bisa 100 persen hair cut-nya," ujarnya.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak agar tidak menimbulkan moral hazard.
"Keputusan itu harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank BUMN," kata Gatot.
(dru/dru)











































