Pedagang 'Dolar' Minta Undang-undang Valuta Asing Segera Disahkan

Pedagang 'Dolar' Minta Undang-undang Valuta Asing Segera Disahkan

- detikFinance
Senin, 17 Des 2012 09:53 WIB
Pedagang Dolar Minta Undang-undang Valuta Asing Segera Disahkan
Jakarta - Untuk menjaga eksistensi industri valuta asing, Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia (APVA) mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan UU Valuta Asing. UU menjadikan industri money changer lebih kompetitif dan menyehatkan.

"Pusat-pusat perdagangan valuta asing dunia masih dikuasai oleh negara-negara maju yang umumnya sudah memiliki regulasi dan tata kelola industri perdagangan valuta asing yang mapan. Jika Indonesia memiliki aturan yang jelas niscaya industry ini berkembang pesat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia Muhammad Idrus di Musyawarah Daerah (Musda) APVA VII Bali, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (17/12/2012).

Menurutnya perdagangan valuta asing masih dikuasai negara maju. Inggris jadi pemimpin pasar dengan menguasai sekitar 36.7 % dari nilai perdagangan dunia senilai US$ 5 triliun. Dibawah Inggris masih ada Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Swiss, Hongkong dan Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan Indonesia? Nilainya diperkirakan Rp 30,6 triliun per hari (US$ 3,4 miliar) atau merefleksikan 0,068% dari volume transaksi valuta asing global. Indonesia jauh tertinggal dengan Malaysia yang meraih rata-rata volume transaksi US$ 7,3 miliar per hari atau 0,146% dari nilai transaksi global.

"Volume perdagangan valas Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan beberapa negara dunia lainnya. Berdasarkan keterangan dari Bank Indonesia, volume perdagangan valuta asing yang dibukukan oleh money changer domestik tahun 2011 mencapai US$ 17,5 miliar atau setara dengan Rp 164 triliun. Omzet inilah yang dinikmati oleh sekitar 900 pedagang valuta asing," paparnya.

Saat ada regulasi valas, dipercaya akan meningkatkan volume perdagangan valuta asing. Hal ini sudah dibuktikan beberapa negara yang telah memiliki UU Valas, seperti Singapura, Hongkong, dan Australia. Mereka selain memiliki UU yang jelas juga tata kelola industri yang lebih kompetitif.

Selain itu, APVA menginginkan BI melakukan moratorium izin pedagang valas yang baru per Januari 2013 hingga terbentuknya tata kelola industri perdagangan valas yang kondusif dan terstandarisasi.

Ini masih ditambah dengan dorongan BI merevisi Peraturan Bank Indonesia No. 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing dan mengklasifikasikan pedagang valuta asing yang memiliki izin resmi dari bank sentral dalam rangka memperbaiki Tata Kelola Industri Perdagangan Valuta Asing Indonesia.

"Pedagang yang tidak memiliki izin dari BI menerapkan bisnis valuta asing yang justru membunuh industri itu sendiri dan menambah maraknya peredaran uang palsu serta kejahatan money laundering," tuturnya.

(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads