Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, LPS menginginkan setoran premi perbankan ke LPS adalah 2,5% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dimiliki bank.
"Target LPS itu 2,5% dari DPK. Kalau DPK Rp 3.000 trilun harus ada Rp 75 triliun, dana LPS masih Rp 32 triliun. Itu tidak besar, kalau dibilang bahwa premi LPS sudah besar ya belum. Belum cukup membuat deposan aman kalau tiba-tiba terjadi krisis," jelas Mirza usai menghadiri acara ekonom Muda Bicara dan Penganugerahan ILUNI FEUI Award, di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau profit perbankan besar larinya pemegang saham, jadi kita mau membela siapa? Masyarakat atau pemegang saham? Memang bagi kawan perbankan tadinya tidak bayar menjadi bayar menjadi shock, tapi kembali lagi semua demi good governance, kenapa yang dipikir profit terus. Yang dipikirkan kalau kondisi tidak stabil pengawasan jelek," kata Mirza.
Pernyataan Mirza tadi juga menanggapi rencana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI) yang kan memungut iuran 0,06% atau lebih rendah dari LPS.
Dalam UU LPS disebutkan, premi yang dibayarkan perbankan ke LPS dilakukan dua kali setahun untuk periode 1 Januari sampai 30 Juni, dan 1 Juli hingga 31 Desember. Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(dnl/dru)