Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan yang terbit 21 Desember 2012.
"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi regulatory arbitrage antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan. PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan," tutur Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (29/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
- Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
- Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
- Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yanq diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu;
- Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang merniliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
"Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak 1 Januari 2013. Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Yudi.
(dnl/dnl)