DP Kredit Motor & Mobil di Multifinance Syariah Juga Wajib 20%

DP Kredit Motor & Mobil di Multifinance Syariah Juga Wajib 20%

- detikFinance
Sabtu, 29 Des 2012 10:51 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang mewajibkan uang muka (down payment/DP) kredit pembelian motor dan mobil dari perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah minimal 20%.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan yang terbit 21 Desember 2012.

"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi regulatory arbitrage antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan. PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan," tutur Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (29/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yudi, aturan tersebut mengatur perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka kepada konsumen sebagai berikut:

  • Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Kendaraan berrnotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:

  • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yanq diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu;
  • Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang merniliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak 1 Januari 2013.

"Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak 1 Januari 2013. Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Yudi.

(dnl/dnl)

Hide Ads