Dua Deputi Gubernur Resmi Tinggalkan Bank Indonesia

Dua Deputi Gubernur Resmi Tinggalkan Bank Indonesia

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 03 Jan 2013 14:21 WIB
Dua Deputi Gubernur Resmi Tinggalkan Bank Indonesia
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) kembali 'kehilangan' dua pimpinannya. Adalah Deputi Gubernur BI Ardhayadi dan Budi Mulya yang tak lagi menjadi pimpinan karena memasuki masa pensiunnya.

"Sudah lagi tidak di BI," jelas Juru Bicara BI, Difi Johansyah dalam perbincangannya dengan detikFinance, Kamis (3/1/2013).

Menurut Difi, kedua Deputi tersebut saat ini tidak lagi menjabat. "Sudah pensiun dari BI," tutur Difi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Mulya diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.95/P/2007 tanggal 6 Oktober 2007 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 29 November 2007 hingga 29 November 2012.

Sedangkan Ardhayadi Mitroatmodjo diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.95/P/2007 dan diambil sumpahnya (dilantik) juga pada tanggal 29 November 2007.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution telah mengirimkan dua nama calon yang diajukan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI ke DPR. Namun hingga saat ini belum ada uji kepatutan dan kelayakan dari Komisi XI DPR.

Darmin telah mengajukan dua nama yakni Hendar dan Perry Warjiyo untuk mengisi kursi Deputi Gubernur yang kosong. Menurutnya, dengan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan, dua posisi Deputi Gubernur yang kosong dapat terisi kembali, sehingga jumlah minimum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sejak 29 November lalu, dengan berakhirnya masa jabatan Budi Mulya dan Ardhayadi, praktis BI hanya memiliki satu Gubernur dan tiga Deputi Gubernur. Komposisi Dewan Gubernur ini menyalahi UU BI pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Gubernur terdiri atas satu Gubernur, satu Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya empat Deputi dan sebanyak-banyaknya tujuh Deputi.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads