Misalnya berdasarkan sistem (bank syariah), layanan (bank perkreditan rakyat, bank nelayan, bank petani), kegiatan usaha (infrastruktur atau ekspor impor), usaha mikro dan wilayah tertentu (bank daerah, bank desa).
"Jadi sektor-sektor utama pendukung perekonomian seperti pertanian ataupun konstruksi mendapat perhatian khusus dengan adanya bank khusus," kata Sigit di Seminar Nasional 'Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Tengah Dominasi Asing' yang diadakan InfoBank di Hotel Le Meredien, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui bank khusus dana tidak hanya berputar pada sektor keuangan, tetapi tersalurkan ke sektor keuangan maupun sektor rill pada porsi yang tepat," jelasnya.
Kemudian dari segi wilayah, bank khusus tidak akan membuat perputaran uang terpusat di perkotaan. Fakta selama 10 tahun terakhir, pembiayaan di DKI Jakarta adalah sebesar 36% dan Jawa 36%. Sementara Aceh dan Sumatera 16% dan sisanya kota-kota lain yang dibawah 8%
"Rakyat di desa dan kota dapat memperoleh akses yang sama pada sektor keuangan," ujar Sigit.
Ia menginginkan aturan ini dimasukan ke dalam draft RUU Perbankan yang akan dibahas DPR RI. Saat ini perbankan hanya dua kategori yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Jadi nanti perbanas mengusulkan cuma ada dua Bank Umum dan Bank Khusus," terangnya.
Baik pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurutnya dapat memperjuangkan hal tersebut.
"Karena memang yang bisa mengarahkan adalah pemerintah dan OJK," tutupnya.
(ang/ang)











































